Selasa, 17 November 2009


JAKARTA — Bank Indonesia, Kamis (9/7), secara resmi meluncurkan uang
kertas baru pecahan Rp 2.000 tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran
yang sah di Indonesia.

"Penerbitan uang kertas emisi baru tersebut merupakan implementasi
kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang yaitu untuk memenuhi
kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup,
jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak
edar,” sebut Pjs Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, dalam
siaran pers BI.

Uang pecahan baru tersebut bergambar Pangeran Antasari (Pahlawan
Nasional asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan) dengan gambar bagian
belakang Tarian Adat Dayak. Uang tersebut akan berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah mulai tanggal 10 Juli 2009. Peluncuran uang ini
dilakukan di Banjarmasin hari ini.

"Pemilihan gambar pada uang tersebut mengacu kepada desain uang kertas
sebelumnya yang bertemakan Pahlawan Nasional. Hal ini sebagai bentuk
apresiasi kepada para pahlawan dan untuk turut serta melestarikan
budaya bangsa," sebutnya.

Uang kertas baru pecahan Rp 2.000 berwarna dominan abu-abu dengan unsur
pengaman berupa tanda air bergambar Pangeran Antasari dengan benang
pengaman yang tertanam di kertas uang dan bertuliskan BI2000
berulang-ulang yang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet.

Uang kertas pecahan baru ini juga mengakomodasi kebutuhan para
tunanetra dengan menyediakan kode tertentu (blind code) di samping
kanan bagian muka uang yaitu berupa kotak persegi panjang yang dicetak
secara intaglio.

Selain itu, seperti pada saat mengeluarkan uang kertas baru pecahan Rp
100.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 2004, serta Rp 50.000 dan Rp 10.000
tahun emisi 2005, Bank Indonesia juga mengeluarkan Uncut Banknotes Rp
2.000 (uang khusus yang belum dipotong/uang bersambung) sebanyak 4.700
lembaran dengan jenis uang bersambung masing-masing berisi 2 bilyet, 4
bilyet, dan 50 bilyet.

Sebagai benda koleksi, Uncut Banknotes ini lazim dikeluarkan di berbagai negara sebagai penerbitan uang khusus.(kompas)

0 Comments:

Post a Comment